⚖️ Pengadilan Pendidikan — Pondok Pesantren Darul Faqih

Mahkamah Tarbawiyah
(MATA)

Unit penegakan disiplin santri yang adil, edukatif, dan berlandaskan nilai-nilai Islam — membentuk santri Darul Faqih kader Aswaja Progresif yang humble, confident, qualified. Disiplin bukan tujuan akhir, melainkan sarana pembinaan dan pemulihan karakter.

⚖️

"Pendidikan harus berdiri di atas cinta, hubungan, dan sistem yang mendidik — bukan di atas kemarahan, kebencian, atau sekadar penghukuman."

— Kitab Pedoman Disiplin Pendidikan Darul Faqih
26Pelanggaran Ringan
24Pelanggaran Sedang
24Pelanggaran Berat
13Jenis Konsekuensi
Kata Pengantar

Budaya Pendidikan Darul Faqih

MATA lahir dari filosofi pendidikan yang humanis, relasional, dan sistemik.

💗

Humanis

Hubungan guru-murid adalah hubungan tarbiyah antara orang tua dan anak. Teguran, nasihat, dan konsekuensi lahir dari keinginan agar anak tumbuh lebih baik, lebih beradab, dan lebih dekat kepada Allah.

🤝

Relasional

Banyak unit dengan anak didik yang sama tidak mungkin berhasil tanpa relasi 2K: koordinasi dan komunikasi. Ada kasih sayang yang meniscayakan kelembutan, ada kasih paham yang meniscayakan ketegasan.

⚙️

Sistemik

Pendidikan butuh sistem yang jelas, terukur, dan berkelanjutan. Ketaatan diapresiasi, pelanggaran diarahkan melalui mekanisme yang mendidik — bukan sekadar menghukum, tetapi membina dan memulihkan.

🎙️ Sambutan Pengasuh & Ketua Dewan Masyayikh — KH. Dr. Faris Khoirul Anam, Lc., M.H.I.

"Pendidikan adalah proses pembentukan manusia. Seluruh aktivitas di Pondok Pesantren Darul Faqih harus bernilai pendidikan — belajar, ibadah, kedisiplinan, bahkan aturan dan konsekuensi adalah bagian dari tarbiyah. Buku pedoman ini disusun untuk menghadirkan kejelasan arah pendidikan: disiplin adalah sarana membentuk pribadi yang beriman, berilmu, beradab, dan bermanfaat bagi umat."

Bagian I — Profil MATA

Landasan Keagamaan, Hukum & Kebijakan

MATA berlandaskan nilai-nilai keislaman dari Al-Qur'an, hadis, kaidah fikih, hukum nasional, dan kebijakan Yayasan.

📜 Al-Qur'an & Hadis

QS. An-Nahl: 90 (keadilan & kebijaksanaan), QS. Ali Imran: 104 (amar ma'ruf nahi munkar), hadis mengubah kemungkaran dengan tangan/lisan/hati.

📜 Kaidah Fikih

"Menolak kerusakan didahulukan daripada menarik kemaslahatan" — setiap kebijakan MATA mencegah kerusakan sekaligus menghadirkan maslahat.

📜 Hukum Nasional

UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas serta regulasi perlindungan anak sebagai acuan penegakan disiplin yang proporsional & edukatif.

📜 Kebijakan Yayasan

Tata tertib pesantren, kode etik santri, dan maklumat-maklumat Pengasuh sebagai norma operasional yang mengikat seluruh unit.

Latar Belakang

Mengapa MATA Dibentuk

01

Kebutuhan akan sistem penanganan pelanggaran santri yang lebih terstruktur, adil, dan edukatif di tengah perkembangan jumlah santri dan dinamika kepesantrenan.

02

Selama ini penanganan dilakukan parsial oleh berbagai pihak (pengurus asrama, musyrif, sekolah) dengan pendekatan beragam dan belum terdokumentasi baku.

03

MATA hadir sebagai unit integratif yang menangani, mencegah, dan menyelesaikan pelanggaran secara sistematis — berorientasi pada pembinaan, pemulihan, dan penguatan karakter.

Arah Perjuangan

Visi, Misi & Tujuan MATA

Pijakan MATA dalam menjalankan fungsi kelembagaan secara konsisten, terukur, dan berkesinambungan.

🔭

Visi

Terwujudnya sistem penegakan disiplin santri yang adil, edukatif, dan berlandaskan nilai-nilai keislaman dalam rangka membentuk santri Darul Faqih kader Aswaja Progresif yang humble, confident, qualified.

🚀

Misi

Menegakkan aturan secara konsisten dan berkeadilan, menyelenggarakan penanganan pelanggaran yang terstruktur & transparan, mengembangkan pembinaan edukatif-preventif-rehabilitatif, serta membangun koordinasi sinergis seluruh unsur pesantren.

🎯 Tujuan MATA

  • Memberikan kepastian mekanisme penanganan pelanggaran yang sistematis dan adil.
  • Menciptakan standar penegakan disiplin yang seragam dan terukur.
  • Membentuk perilaku santri yang disiplin, bertanggung jawab, dan berakhlak mulia.
  • Memberikan perlindungan hak-hak santri dalam setiap proses penanganan perkara.
  • Mendukung terciptanya suasana pesantren yang aman, tertib, dan kondusif.
Landasan Etik & Operasional

Prinsip-Prinsip Kerja MATA

Menjaga kualitas keputusan dan memastikan proses berjalan bermartabat, adil, dan selaras dengan nilai-nilai pendidikan Islam.

🛡️

Ketulusan

Bebas dari kepentingan pribadi; proses penegakan disiplin tetap dalam kerangka tarbiyah.

🛡️

Kehati-hatian

Setiap langkah penuh pertimbangan, tidak tergesa-gesa, memperhatikan dampak.

🛡️

Kecermatan

Keputusan berdasar fakta yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

🛡️

Keadilan

Setiap santri diperlakukan sama di hadapan aturan; konsekuensi proporsional.

🛡️

Tanpa SARA

Bebas dari bias identitas; setiap santri setara di hadapan aturan.

Bagian II — Organisasi MATA

Struktur Kepengurusan

Satuan organisasi pendidikan profesional — pembina, ketua, hakim, panitera, kesekretariatan, investigasi, dan konselor.

👤

Pembina

Membina jalannya organisasi, memberi arahan kebijakan, mengawasi & mengevaluasi kinerja.

👤

Ketua Hakim

Memimpin persidangan, mengoordinasikan para hakim, menetapkan hasil musyawarah.

👤

Hakim Anggota

Menelaah perkara, mendengarkan keterangan, bermusyawarah menentukan putusan.

👤

Panitera

Mencatat jalannya sidang, menyusun berita acara, mengarsipkan dokumen perkara.

👤

Tim Kesekretariatan

Mengatur surat-menyurat, jadwal, dokumentasi, dan laporan organisasi.

👤

Tim Investigasi

Mengumpulkan data & bukti, klarifikasi, menyusun laporan investigasi.

👤

Konselor

Pendampingan, pembinaan, rekomendasi pembinaan, memantau perkembangan pasca-putusan.

Kode Etik

Kode Etik Pengurus MATA

Prinsip dasar, pedoman perilaku hakim, larangan, dan etika persidangan.

🛡️ Prinsip Dasar Pengurus

  • Keadilan — bersikap adil dan memutus berdasarkan fakta serta aturan pondok.
  • Kejujuran — menjalankan amanah dengan integritas dan tidak menyembunyikan kebenaran.
  • Kearifan & Kebijaksanaan — mengutamakan nilai pendidikan, pembinaan, dan kemaslahatan santri.
  • Kemandirian — bebas dari tekanan, pengaruh, atau intervensi pihak mana pun.
  • Integritas Tinggi — menjaga kehormatan pribadi, jabatan, dan marwah pondok.
  • Tanggung Jawab — melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Menjunjung Martabat Santri — memperlakukan semua santri dengan hormat dan adab islami.

⚖️ Pedoman Perilaku Hakim

  • Berperilaku adil: perlakuan sama, memutus berdasarkan bukti, tidak membeda-bedakan santri.
  • Berperilaku jujur: menyampaikan fakta apa adanya, tidak merekayasa informasi.
  • Arif & bijaksana: mengedepankan pembinaan, mempertimbangkan tingkat kesalahan.
  • Bersikap mandiri: bebas dari intervensi, relasi pertemanan, atau senioritas.
  • Menjaga integritas: menjaga nama baik lembaga, tidak memanfaatkan jabatan.
  • Menjaga kerahasiaan: tidak membocorkan perkara dan menghormati pihak yang diperiksa.

🚫 Larangan Hakim MATA

  • Memihak pihak tertentu
  • Menerima titipan keputusan
  • Menghina atau merendahkan santri
  • Menjatuhkan hukuman karena emosi
  • Menyebarluaskan perkara
  • Menunda penyelesaian tanpa alasan jelas
  • Menyalahgunakan kewenangan

🏛️ Etika Persidangan

  • Berpakaian rapi & sopan
  • Menjaga ketenangan sidang
  • Memberikan kesempatan pembelaan
  • Mendengarkan seluruh keterangan
  • Menyampaikan putusan dengan santun
Sistem Terpadu

Integrasi Kelembagaan MATA

Asrama pondok, SMP, MA, Madrasah Diniyah, dan PTIK adalah satu kesatuan sistem tarbiyah. Putusan MATA mengikat seluruh unit.

Ringan

Pembinaan internal asrama pondok atau sekolah.

Sedang

Pengawasan terpadu oleh wali kelas, musyrif, dan guru madin.

Berat

Sidang Mahkamah Tarbawiyah (MATA).

Sangat Berat

Rekomendasi pemberhentian status kesantrian Darul Faqih.

🤝 Mekanisme Pemberhentian Santri

Apabila Mahkamah Tarbawiyah memutuskan santri dikeluarkan, status kesantrian tidak dapat dilanjutkan; sekolah tidak menerbitkan keputusan mengeluarkan; wali santri menandatangani surat pengunduran diri, mengajukan perpindahan sekolah, menyelesaikan administrasi, dan berpamitan kepada pengasuh/dewan masyayikh. Konsekuensi terintegrasi: setiap pelanggaran berat otomatis tercatat dalam sistem administrasi seluruh unit.

Koordinasi

Koordinasi dengan Lembaga Eksternal

👮 Kepolisian & Aparat

Koordinasi untuk tindak kriminal, pelanggaran berat, perlindungan santri, atau hal yang berpotensi mengganggu keamanan & marwah lembaga.

👮 Psikolog & Konselor

Kerja sama dengan psikolog, konselor pendidikan/keluarga, hipnoterapis, dan terapis perilaku untuk mendukung pemulihan & pembinaan.

Peran Pendukung

Peran Wali Santri & Murabbi

Mitra pembinaan yang memperkuat keputusan MATA dalam membentuk karakter santri.

👪 Peran Wali Santri

  • Mendukung pelaksanaan keputusan MATA (pembinaan, sanksi edukatif, arahan).
  • Menjalin komunikasi aktif dengan MATA (pembina, hakim, konselor).
  • Memberikan informasi relevan untuk pertimbangan penanganan perkara.
  • Mendampingi santri saat pemanggilan resmi atau sidang pembinaan.
  • Menguatkan pembinaan disiplin di lingkungan keluarga.
  • Memantau perkembangan pasca-putusan.
  • Memberikan masukan konstruktif demi perbaikan sistem MATA.
  • Menanamkan sikap hormat terhadap aturan pesantren dan sekolah.

📖 Peran Murabbi

  • Membina karakter santri (keikhlasan, tanggung jawab, disiplin, kejujuran, adab).
  • Memberi nasihat & pengarahan (mau'izhah) saat santri melanggar.
  • Menjadi tempat konsultasi (kesulitan pribadi, konflik, alasan pelanggaran).
  • Memberi pembinaan pasca-putusan agar santri menerima keputusan dengan lapang.
  • Menumbuhkan kesadaran, bukan ketakutan — taat aturan adalah bagian ibadah.
Bagian III

Edukasi Kedisiplinan, Pencegahan & Reward

MATA mengedepankan edukasi, pencegahan, dan penghargaan — bukan sekadar penghukuman.

📢 Sosialisasi Maklumat

📢 Sosialisasi Maklumat

Penyampaian maklumat Pengasuh/Dewan Masyayikh sebagai aturan & nilai tertinggi, berkala dan insidental.

🎓 Pengembangan Kapasitas

🎓 Pengembangan Kapasitas

Pelatihan bagi pengurus MATA, asrama, guru, musyrif, murabbi — fokus peran edukatif & preventif.

📖 Edukasi Kedisiplinan

📖 Edukasi Kedisiplinan

Pendidikan di kelas & pesantren dengan kasih sayang, riyadhah, konseling, dan integrasi nilai karakter.

🛡️ Program Pencegahan

🛡️ Program Pencegahan

Sarana-prasarana pendukung, mediasi & rekonsiliasi konflik, pembinaan pasca-putusan (restorative justice).

🏆 Reward Santri Disiplin

🏆 Reward Santri Disiplin

Apresiasi bagi santri yang menunjukkan kedisiplinan & akhlak baik sebagai motivasi.

🌟 Duta & Santri Teladan

🌟 Duta & Santri Teladan

Pemilihan figur teladan (Duta Santri, Santri Teladan, Ambassador) sebagai role model budaya disiplin.

Peraturan Yayasan

Klasifikasi Pelanggaran & Konsekuensi

Seluruh bentuk pelanggaran diklasifikasikan ke dalam tiga kategori berdasarkan tingkat keseriusan dan dampak — ditangani secara proporsional, berjenjang, dan edukatif. Klik judul kategori untuk menampilkan daftar item.

🟢 Pelanggaran Ringan (26 item)

  1. Makan atau minum sambil berdiri
  2. Makan menggunakan tangan kiri tanpa uzur
  3. Menggunakan seragam tidak sesuai ketentuan
  4. Tidak memakai atribut resmi lembaga
  5. Tidak membawa kitab, buku pelajaran, atau perlengkapan belajar
  6. Tidak membawa kitab diniyah sesuai mata pelajaran
  7. Rambut melebihi batas kerapian yang ditentukan
  8. Santri putra memakai perhiasan
  9. Santri putri berhias secara berlebihan (tabarruj)
  10. Mewarnai rambut
  11. Membuang sampah tidak pada tempatnya
  12. Meletakkan barang bukan pada tempatnya
  13. Tidak melaksanakan piket kebersihan
  14. Tidak menjaga kebersihan lingkungan dan fasilitas lembaga
  15. Keluar aula atau tempat kegiatan tanpa izin
  16. Tidak mengikuti standar berpakaian dan penampilan yang berlaku
  17. Memainkan permainan yang bersifat melalaikan
  18. Menggunakan celana pendek di area pesantren bagi santri putra
  19. Terlambat hadir dalam kegiatan, pembelajaran, apel, atau upacara
  20. Tidak memasukkan seragam ke dalam celana bagi santri putra
  21. Membawa makanan atau minuman ke dalam kelas tanpa izin
  22. Memakai jaket atau sweater saat KBM tanpa izin guru
  23. Mengotori atau mencoret-coret barang milik lembaga, guru, karyawan, atau sesama santri
  24. Tidak murojaah atau tidak menyetorkan hafalan sesuai target yang ditentukan
  25. Tidur saat pembelajaran berlangsung
  26. Melakukan pelanggaran ringan secara berulang meskipun telah diberikan pembinaan

🟡 Pelanggaran Sedang (24 item)

  1. Tidak mengerjakan tugas yang diberikan guru atau pengurus
  2. Menggunakan fasilitas atau alat lembaga tanpa izin
  3. Bersekongkol atau melindungi pelanggaran yang dilakukan santri lain
  4. Mengucapkan kata-kata kasar, kotor, atau tidak pantas
  5. Membawa uang tunai tanpa izin pengurus
  6. Terlambat kembali ke pesantren setelah masa izin berakhir
  7. Keluar dari area pesantren tanpa izin
  8. Membolos atau meninggalkan kegiatan pembelajaran tanpa keterangan
  9. Membuat keributan saat pembelajaran berlangsung
  10. Mengganggu proses belajar mengajar
  11. Berkata kasar, mengejek, menghina, atau melakukan perundungan (bullying)
  12. Tidak mengikuti kegiatan resmi pesantren, madrasah, apel, atau upacara
  13. Menggunakan laptop, alat komunikasi, atau fasilitas teknologi tanpa izin
  14. Melakukan kecurangan akademik, termasuk menyontek tugas, pekerjaan teman, atau ujian secara individu
  15. Menulis atau mengukir nama lawan jenis yang bukan mahram pada media apa pun
  16. Merusak inventaris atau fasilitas lembaga secara ringan hingga sedang
  17. Keluar kelas atau meninggalkan kegiatan tanpa izin guru/pengurus
  18. Memakai pakaian atau barang milik orang lain tanpa izin
  19. Meninggalkan barang pribadi yang mengganggu ketertiban atau keamanan kelas
  20. Tidak mengikuti ujian madrasah tanpa keterangan yang sah
  21. Mengabaikan instruksi guru, ustadz, ustadzah, atau pengurus saat pembelajaran atau kegiatan berlangsung
  22. Mengganggu konsentrasi kelas secara berulang meskipun telah diperingatkan
  23. Tidak menyelesaikan administrasi ujian atau kewajiban akademik tanpa alasan yang dapat diterima
  24. Melakukan pelanggaran sedang secara berulang setelah mendapatkan pembinaan

🔴 Pelanggaran Berat (24 item)

  1. Berkelahi atau terlibat tawuran
  2. Berkomunikasi antara santri putra dan putri melalui media apa pun tanpa izin
  3. Berpacaran atau melakukan hubungan non-mahram yang tidak sesuai syariat
  4. Melawan, mengancam, atau melakukan intimidasi terhadap guru, pengurus, pimpinan, atau petugas lembaga baik secara verbal maupun fisik
  5. Membawa, memiliki, menggunakan, memperjualbelikan, atau mengedarkan senjata tajam, senjata api, bahan peledak, atau barang berbahaya lainnya
  6. Menyakiti atau melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain
  7. Melakukan pencurian atau tindak kriminal lainnya
  8. Membawa, mengonsumsi, mengedarkan, atau memperjualbelikan narkoba dan zat terlarang lainnya
  9. Mengonsumsi, membawa, mengedarkan, atau memperjualbelikan minuman keras
  10. Merokok atau membawa rokok, termasuk rokok elektronik (vape)
  11. Membawa, menyimpan, mengakses, menyebarkan, atau memperjualbelikan materi pornografi dalam bentuk apa pun
  12. Melakukan tindakan asusila atau pelanggaran kesusilaan
  13. Menghina guru, pengurus, pimpinan, simbol, atau nama baik lembaga
  14. Merusak nama baik pesantren atau madrasah di dalam maupun di luar lingkungan lembaga
  15. Melakukan pelanggaran secara terencana dan berkelompok
  16. Membawa alat elektronik tanpa izin pimpinan
  17. Memalsukan tanda tangan, dokumen, stempel, atau data resmi lembaga
  18. Menyebarkan fitnah, berita bohong, atau informasi yang merugikan lembaga
  19. Mengintimidasi, menganiaya, atau melakukan perundungan berat
  20. Menggunakan VPN atau melakukan upaya membobol sistem pengawasan teknologi pesantren
  21. Menyebarkan soal, kunci jawaban, atau dokumen ujian tanpa izin
  22. Menghasut santri lain untuk tidak mengikuti kegiatan pesantren atau madrasah
  23. Melakukan tindakan yang termasuk kategori mo limo (madon, madat, maling, mendem, maen)
  24. Melakukan pelanggaran berat secara berulang meskipun telah mendapatkan pembinaan dan sanksi sebelumnya
Jenis Konsekuensi

13 Jenis Konsekuensi Edukatif

📜

Surat Peringatan (SP) 1

Peringatan tertulis pertama yang mendokumentasikan pelanggaran santri.

📜

Surat Peringatan (SP) 2

Peringatan tertulis kedua sebagai tindak lanjut pelanggaran berulang.

📜

Surat Peringatan (SP) 3

Peringatan tertulis ketiga menjelang penanganan lebih lanjut.

📜

Surat Pernyataan

Perjanjian tertulis santri (dan wali) sebagai komitmen tidak mengulangi.

📜

Kerja Sama Lembaga Eksternal

Jika butuh penanganan khusus (polisi, BNN, psikolog).

📜

Tugas Edukatif

Menulis ayat, ringkasan kitab, atau kultum di depan santri lain.

📜

Tugas Sosial

Kerja bakti kebersihan, merawat tanaman, dan khidmah lingkungan.

📜

Ta'zir

Hukuman mendidik, seperti cukur gundul atau petal.

📜

Denda

Penggantian kerugian atau denda barang edukatif (pohon, tanaman, pot).

📜

Larangan Keluar (Habs)

Tidak boleh keluar saat sambangan; hanya disambangi wali di pesantren.

📜

Skorsing

Pencabutan hak mengikuti kegiatan belajar/aktivitas pondok sementara.

📜

Pemulangan Sementara

Dikembalikan ke orang tua dalam batas waktu tertentu untuk dibina.

📜

Rekomendasi Pemberhentian

Diboyongkan dari pesantren & mengajukan pengunduran diri.

Bagian IV — Kebijakan & Prosedur Operasional Perkara

Prosedur Penanganan Perkara

Dari alur penanganan, ketentuan pengaduan, hingga prinsip pemeriksaan — semua berujung pada pemulihan karakter (ishlah).

🔁 Alur Penanganan Perkara

1 Laporan Masuk

Pengaduan diterima (WA / aplikasi MATA) lengkap dengan bukti & saksi.

2 Penyelidikan

Tim investigasi mengumpulkan data, klarifikasi, dan BAP pemeriksaan.

3 Sidang

Majelis hakim memeriksa dengan prinsip iqrar, syahadah, dan tabayun.

4 Putusan

Konsekuensi ditetapkan secara proporsional, edukatif, dan berkekuatan tetap.

5 Ishlah (Selesai)

Pemulihan karakter & pemantauan pelaksanaan konsekuensi.

📝 Ketentuan Pengaduan & Penerimaan Perkara

✅ Syarat-Syarat Laporan

  • Objektif & Nyata: Berdasarkan kejadian sebenarnya, bukan asumsi, prasangka, atau desas-desus.
  • Bukti atau Saksi: Disertai alat bukti fisik/digital (foto, barang sitaan, tangkapan layar) atau kesaksian yang dapat dipertanggungjawabkan.
  • Waktu & Tempat: Pelapor menyebutkan batasan waktu (hari/jam) dan lokasi spesifik kejadian.

📋 Format Laporan

  • Identitas Pelapor (nama & kelas/asrama) — dijamin kerahasiaannya.
  • Identitas Terlapor (nama santri yang diduga melanggar).
  • Waktu dan tempat kejadian (hari, tanggal, jam, lokasi).
  • Kronologi kejadian (uraian singkat, padat, jelas).
  • Saksi (opsional — nama orang yang turut melihat).
  • Lampiran bukti (deskripsi bukti fisik atau file).

📢 Saluran Pengaduan

  • Pengaduan Tertulis via Grup WA: Untuk asatidz/pengurus asrama, mengikuti format baku dalam grup koordinasi keamanan/MATA.
  • Pengaduan Online via Aplikasi MATA: Formulir e-report + unggah bukti; data perkara terekam, terarsip, dan statusnya mudah dipantau (laporan masuk → penyelidikan → sidang).

⚖️ Prinsip Pemeriksaan & Standar Pembuktian

🔎 Pengakuan (Iqrar)

Bukti penguat dimiliki hakim sebelum sidang; setelah terdakwa mengakui dengan kesesuaian bukti, konsekuensi diberikan sebagaimana mestinya.

🔎 Kesaksian (Syahadah)

Bila bukti belum cukup, saksi (yang sudah disiapkan) didatangkan; identitas saksi dapat dilindungi (rekaman/surat pernyataan).

🔎 Al-bayyinatu 'alal mudda'i wal-yamin 'ala man ankar

Beban pembuktian pada pihak yang mengajukan klaim; kewajiban sumpah pada pihak yang menyangkal.

🔎 Tabayun (Klarifikasi)

Kedua belah pihak diberi kesempatan menyampaikan pembelaan/penjelasan sebelum keputusan.

📊 Standar Pembuktian & Penilaian Bukti

  • Bukti didapat dengan cara yang baik dan benar (tanpa kekerasan).
  • Terdapat BAP pemeriksaan setelah laporan masuk.
  • Konsistensi antara bukti, keterangan saksi, dan pernyataan terdakwa (minimal 2 alat bukti).
  • Tidak bias.

🕊️ Mitigasi (Faktor Meringankan)

  • Keaktifan santri dalam berkhidmah (pengabdian).
  • Latar belakang melakukan pelanggaran.
  • Potensi dampak psikologis atau fisik yang dialami pelaku.

⚠️ Agravasi (Faktor Memberatkan)

  • Sering melanggar / mengulang-ulang pelanggaran.
  • Tindakan dilakukan dengan keji.
  • Korban adalah anak-anak atau santri baru.
  • Jenis pelanggaran termasuk Mo Limo (madon, madat, maling, mendem, maen).
  • Dampak kerugian besar terhadap lembaga.

📌 Mekanisme Pelaksanaan & Pemantauan Konsekuensi

  • Melibatkan pimpinan unit: Hasil sidang & jenis konsekuensi disampaikan kepada pimpinan unit melalui perwakilan hakim MATA (2K & monitoring).
  • Wajib lapor berkala: Santri mendapat lembar checklist pelaksanaan konsekuensi; harus tuntas & dikumpulkan sesuai tenggat.
  • Koordinasi dengan unit terkait: Misal konsekuensi khidmah kebersihan → koordinasi dengan koordinator kebersihan.
Bagian V — Administrasi, Dokumentasi & Pelaporan

Formulir & Administrasi Perkara

Sistem pencatatan, arsip, dan formulir standar memastikan setiap perkara memiliki jejak administrasi yang jelas dan akuntabel.

🗂️ SOP Pencatatan & Arsip

  • Setiap perkara dicatat resmi dalam register dengan nomor perkara MATA/ADM/... dan data lengkap.
  • Perkembangan penanganan (pemeriksaan, sidang, putusan) diperbarui berkala agar status terpantau real-time.
  • Dokumen diarsipkan per nomor perkara & tahun; arsip aktif/inaktif dikelola terstruktur.
  • Akses dokumen dibatasi hanya pihak berwenang; penggandaan/penyebaran tanpa izin dilarang.

📄 Formulir-Formulir Standar

  • MATA/ADM/FLP — Formulir Laporan / Pengaduan: Identitas pelapor & terlapor, kronologi, waktu-tempat, bukti pendukung.
  • MATA/ADM/PGL — Surat Panggilan: Undangan hadir pemeriksaan perkara (hari/tanggal/waktu/tempat).
  • MATA/ADM/BAP — Berita Acara Pemeriksaan: Catatan resmi pemeriksaan terhadap terlapor.
  • MATA/ADM/NOT — Notulen Sidang: Pihak hadir, pokok perkara, dan hasil sidang.
  • MATA/ADM/SK — Surat Keputusan: Penetapan putusan, pertimbangan, dan jenis sanksi.
  • MATA/ADM/SP — Surat Pernyataan: Mengakui kesalahan, bersedia menjalankan sanksi, tidak mengulangi.
  • MATA/ADM/LP — Laporan Periodik: Ringkasan eksekutif, data perkara, status, sanksi, dan analisis statistik.
Bagian VI — Maklumat Pengasuh & Peraturan Yayasan

Maklumat Pengasuh

Ketentuan tertinggi di lingkungan Pondok Pesantren Darul Faqih yang mengikat seluruh unsur.

📜 Etika Santri pada Pembelajaran Online Darurat (2021)

Menjaga kegiatan sesuai lembar pantauan, membatasi HP untuk hal bermanfaat, berpenampilan islami, dan membantu orang tua di rumah.

📜 Nasihat untuk Santri yang Meninggalkan Pesantren (2024)

Menjaga integritas di bulan-bulan terakhir; pelanggaran mengurangi nilai & kemanfaatan ilmu; perbanyak dzikir dan muhasabah.

📜 SOP Komunikasi & Interaksi Putra-Putri (2025)

Larangan khalwat & ikhtilat bebas, komunikasi berbasis kebutuhan, adab komunikasi, dan pengawasan melekat.

Ikrar Santri

Ikrar Santri Darul Faqih — Anti Kekerasan

Kami, para santri Pondok Pesantren Darul Faqih, dengan kesadaran penuh berikrar menjauhi segala bentuk kekerasan fisik dan verbal.

  • Menjaga lidah dari berkata kasar, menyakitkan, atau menghina; mengendalikan emosi dengan cara santun.
  • Tidak menggunakan kekerasan fisik untuk menyelesaikan konflik; mencari solusi damai melalui dialog.
  • Menghormati semua warga pesantren: santri, pengajar, karyawan, tamu, dan tetangga.
  • Mendukung dan membantu korban kekerasan fisik & verbal, serta melaporkan kepada pengurus berwenang.
  • Menjadi teladan dalam menjunjung nilai perdamaian, toleransi, dan empati.

Ikut Menjaga Kedisiplinan & Akhlak Santri

Seluruh guru & murobbi dapat melaporkan pelanggaran; kasus kecil diputuskan langsung, perkara besar melalui Sidang MATA. Poin santri dipulihkan saat konsekuensi tuntas.

🔐 Buat Laporan Pelanggaran